Dipaksa Begituan Lalu Direkam, Korban Diperas Rp 400 Juta

Dipaksa Begituan Lalu Direkam, Korban Diperas Rp 400 Juta
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Tapi jumlah uang tak sesuai dengan surat perjanjian yang ditandatangani korban. Mss mengirimkan video porno dan foto tak senonoh itu ke kakak korban.

"Tak hanya itu, pelaku ini juga mengirimkan video ini ke teman kontak korban," ungkap Erlangga.

Akibat kejadian penyebaran video asusila ini. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Siantan, Anambas. Lalu kasus ini diambil Ditreskrimsus Polda Kepri.

Pelaku yang diketahui begitu mendapatkan uang dari korban, kabur ke luar daerah. Akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian Jumat (22/9) lalu di Bandung.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 unit ponsel, 4 akun e-mail, 1 bukti transfer, 1 buah rekening koran dan 1 surat pengakuan utang RS terhadap Mss.

Atas tindak pelaku, polisi menjerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 45 ayat 4 dan pasal 45b Undang Undang RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. "Dengan penjara paling 6 tahun, denda maksimal Rp 1 miliar," pungkas Erlangga. (ska)


Korban dipaksa menandatangani surat perjanjian punya utang sebesar Rp 400 juta.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News