Dipaksa Temani Saat Karaokean, Wanita Ini Tikam Sang Mantan

Dipaksa Temani Saat Karaokean, Wanita Ini Tikam Sang Mantan
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - BATAM - SS alias Y, pelaku penikaman terhadap pacarnya, FI, 44, di parkiran Diskotek Pacifik, Batuampar, Batam, Kepri Jumat (25/3), akhirnya dibekuk jajaran Polsek Batuampar. Saat diamankan, wanita 35 tahun ini sempat melawan sehingga menyebabkan salah seorang sekuriti hotel yang melerai terluka.

Kapolsek Batuampar, Kompol Ari Baroto mengatakan, sebelum menikam, pelaku sudah mempersiapkan gunting yang diselipkan dipinggang. Korban ditikam dibagian bahu dan dada dan membuat korban harus menjalani operasi di RS Budi Kemuliaan.

"Korban ditusuk sebanyak delapan kali," ujar Ari, Sabtu (26/3) seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Minggu (26/3). 

 

Menurut kapolsek, berdasarkan pengakuan adik korban, FI diketahui tergila-gila pada wanita yang menikamnya itu. Kini, akibat perbuatannya, Y terancam pasal 351 ayat 2, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. "Dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," kata Ari. 

Di tempat terpisah, Y mengaku sudah mengenal korban sekitar enam bulan yang lalu dan mereka pun sempat berpacaran sekitar empat bulan lamanya. Bahkan, korban pernah menyatakan keseriusannya untuk meminang korban. Bak gayung bersambut, ajakan dari FI tersebut disambut gembira oleh Y.

"Namun yang membuat kecewa, dia minta kita tidak tinggal se-rumah," tutur Y.

Sejak pemintaan korban itu, hubungan FI dan Y mulai retak. Y mencoba menghindar, hingga saat kejadian penikaman, korban pergi karaokean di tempat pelaku bekerja bersama teman-temannya. Di sana, korban meminta pelaku untuk menemaninya. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah Y.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News