Dipanggil Kejagung, Bupati Kolaka Mangkir
Selasa, 11 Desember 2012 – 23:28 WIB
Atas perbuatannya, Buhari disangka telah memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan wewenang yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Sementara itu Kuasa Hukum Buhari Matta dari Imam Westanto dan Rekan, Sri N Ibrahim yang dikonfirmasi terkait dengan ketidakhadiran kliennya belum memberikan jawaban. Telepon dan pesan pendek yang dikirim tak dibalas hingga berita ini diturunkan. (pra/awa/jpnn)
JAKARTA - Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta mangkir dari pemanggilan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus kejaksaan Agung (JAM
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DJP Diduga Punya Pasal Favorit untuk Menekan Wajib Pajak
- Pj Gubernur Jabar Harap MTQ ke-38 Memotivasi Pemuda untuk Umat Islam
- Solidaritas Buruh Harapkan Prabowo Bentuk Tim Transisi
- Info Terbaru soal Kasus Kematian Brigadir RA di Mampang
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura