Dipanggil Polisi Soal Palu Arit, Rizieq Bilang Begini
Jumat, 20 Januari 2017 – 19:13 WIB
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya M Iriawan mengatakan, Rizieq akan dipanggil sebagai saksi terkait omongannya soal palu arit pada mata uang baru yang dikeluarkan Bank Indonesia.
Jika nantinya setelah diperiksa dan ditemukan bukti yang cukup, dia akan dijadikan tersangka.
"Kalau ada bukti cukup yang jadi tersangka. Kalau tidak ada bukti, ya tidak. Fakta hukum saja yang berbicara," pungkas Iriawan.(gir/jpnn)
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengatakan akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (23/1).
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa