Dipecat Jaksa Agung, Kajati Maluku Minta Perlindungan Presiden

Dipecat Jaksa Agung, Kajati Maluku Minta Perlindungan Presiden
Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Langkah Jaksa Agung M Prasetyo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Chuck Suryosumpeno,  berbuntut panjang.  Chuck melalui kuasa hukumnya menggugat SK Jaksa Agung itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

SK Jaksa Agung tertanggal 18 November 2015 itu menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan jabatan struktural, dengan sejumlah tuduhan dalam kapasitas Chuck saat itu sebagai Tim Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi periode 2011-2013.

"Dalam SK tersebut, Chuck dituduh tidak berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Pimpinan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan tanah sengketa di Puri Kembangan, Jakarta Barat, yang diduga pihak Taufik Hidayat. Chuck juga dituduh tidak mengontrol Ngalimun, anak buahnya di Satgassus di tahun 2011 dalam menyelesaikan aset berupa dua kavling tanah di Jatinegara dan Cisarua," ungkap kuasa hukum Chuck, Sandra Nganoy dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Melalui surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung, Chuck dengan tegas melawan. Chuck juga mengajukan upaya hukum serta mengirim surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya telah menyelesaikan persoalan tanah dengan senantiasa melakukan koordinasi baik via telepon atau melakukan diskusi secara face to face dengan Ketua Tim JPN, Pak Yohanis Tanak. Saya juga telah menyerahkan proposal perdamaian yang diajukan kuasa hukum dari ahli waris Taufik Hidayat kepada Jaksa Agung Basrief Arief yang kemudian menyetujui butir-butir dalam proposal perdamaian. Silahkan cek pada Pak Yohanis Tanak dan Pak Basrief Arief," beber Chuck, Kamis (10/12).

Terkait tanah seluas sekitar 45 hektar di Puri Kembangan, Jakarta Barat, Chuck juga menjelaskan, sebelumnya status tanah sita eksekusi tersebut telah dicabut di tahun 2004 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Salman Maryadi. Karena telah dicabut, status hukum tanah itu pun telah dikembalikan kepada pemilik sebelumnya, Taufik Hidayat.

"Tentang uang Rp 20 miliar, saya tegaskan, itu bukan uang pengganti dari tanah seluas sekitar 45 hektar di Puri Kembangan, melainkan konversi dari Rp 5 miliar dari hutang pribadi Taufik Hidayat kepada Hendra Rahardja," kata Chuck.

Lebih lanjut, mantan Kajari Batam dan Kajari Bandung itu menjelaskan tuduhan pembiaran terhadap anak buahnya Ngalimun, dalam penyelesaian barang (tanah) rampasan di Jatinegara Indah seluas 7,8 hektar yang hanya mendapatkan penerimaan sebesar Rp2 miliar dari transaksi Rp6 miliar. Menurutnya, penanganan aset tanah tersebut merupakan hasil penelusuran aset (asset traccing) tim Satgassus dan bukan berstatus barang rampasan atau barang sitaan.

JAKARTA – Langkah Jaksa Agung M Prasetyo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Chuck Suryosumpeno,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News