Dipecat Jaksa Agung, Kajati Maluku Minta Perlindungan Presiden

Dipecat Jaksa Agung, Kajati Maluku Minta Perlindungan Presiden
Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN

Chuck juga membantah tidak mengontrol anak buahnya, jaksa Ngalimun dalam menyelesaikan dua aset tanah di Jatinegara dan Cisarua. Sebaliknya Chuck, menegaskan dirinya telah berkoordinasi baik dengan Ngalimun bahkan jaksa lainnya di Satgassus.

"Yang benar adalah Tim Pemeriksa di pengawasan tidak terlalu paham perbedaan antara barang rampasan, sitaan atau hasil penelusuran aset, apalagi berbagai hal terkait prosedur pemulihan aset. Tapi yang jelas tidak ada satu sen pun uang negara yang masuk kantong pribadi saya," tandas Chuck.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), R Widyo Pramono menyatakan sanksi yang diberikan kepada Chuck, bukan tanpa alasan. Dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Chuck ini terjadi saat menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Barang Rampasan dan Barang Eksekusi. ”Pelanggaran ini tergolong cukup berat,” ujarnya.

Ketua Tim Pemeriksa Kejagung Resiana Napitupulu menjelaskan, tidak ada tim lelang yang dibuat untuk memfasilitasi penjualan aset tersebut. Dengan mekanisme sepihak ini, maka hasil dari penjualan aset itu hanya mencapai Rp 20 miliar. Padahal, bila dengan lelang tentu uang negara yang bisa dikembalikan bisa lebih besar. ”Kerugian negara dalam kasus ini Rp 1,9 triliun lho,” tuturnya.

Apalagi, seharusnya dalam proses penyitaan barang rampasan dan eksekusi ini, seharusnya bekerjasama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Namun, Chuck sama sekali tidak mengindahkan aturan dengan tidak bekerjasama dengan Jamdatun. ”Jadi, pelanggarannya beberapa tidak hanya satu saja,” terangnya.

Widyo Pramono menambahkan bahwa memang ada indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun, hal itu bukan merupakan kewenangan dari Jamintel, karena itu kasus Chuck ini dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). ”Sudah kami laporkan beberapa waktu yang lalu,” tuturnya.

Tidak hanya Chuck yang mendapatkan sanksi, namun ada dua jaksa lainnya, yakni Ngalimun dan Murtiningsih. Keduanya dinilai ikut terlibat dalam pelanggaran tersebut. ”Pemberian sanksi ini sudah sesuai prosedur dengan rapat pimpinan. Kamis sudah sangat hati-hati dan melakukannya dengan cermat,” ujarnya. (ydh/sam/jpnn)


JAKARTA – Langkah Jaksa Agung M Prasetyo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Chuck Suryosumpeno,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News