Dipecat Karena Dukung Penegakan HAM di Papua, Mahasiswa Ternate Gugat Rektor

Dipecat Karena Dukung Penegakan HAM di Papua, Mahasiswa Ternate Gugat Rektor
Para mahasiswa di Ternate mengadakan unjuk rasa tanggal 2 Desember 2019 yang mengakibatkan 4 mahasiswa Universitas Khairun diberhentikan dan sekarang menggugat balik ke PTUN. (Foto: Supplied)

Empat mahasiswa Universitas Khairun di Pulau Ternate, provinsi Maluku Utara sedang menggugat agar mereka diperbolehkan kembali menjadi mahasiswa, setelah dipecat karena ikut terlibat dalam unjuk rasa soal Papua.

  • Empat mahasiswa Universitas Khairun di Ternate diberhentikan karena ikut demo Papua di tahun 2019
  • Mereka sekarang menggugat Rektor di PTUN di Ambon atas pemecatan tersebut
  • Seorang diantaranya juga dikenai tuduhan makar oleh polisi Ternate

 

Keempat mahasiswa tersebut, yakni Fahrul Abdullah W Bone, Fahyudi Kabir, Ikra S Alkatiri dan Arbi M.Nur, ikut ambil bagian dalam unjuk rasa tanggal 2 Desember bersama sekitar 50 orang lainnya tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua.

Dalam unjuk rasa tersebut, mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk melepaskan tahanan politik Papua dan memberikan hak kepada warga Papua untuk menentukan nasibnya sendiri.

Polisi kemudian mendatangi lokasi unjuk rasa, di luar kampus Universitas Muhammadiyah di Ternate, sebelum akhirnya membubarkan aksi.

Polisi juga menahan 10 orang termasuk empat orang mahasiswa dari Universitas Khairan dan seorang Universitas Muhammadiyah, yakni Asri Abukhair.

Mahasiswa tersebut kemudian dibebaskan keesokan harinya setelah ditahan selama 27 jam.

Salah seorang mahasiswa Arbi M.Nur mengaku ketika dalam tahanan mereka dipukuli bagian lengan, kaki dan kepalanya oleh petugas.

Empat mahasiswa Universitas Khairun di Pulau Ternate, provinsi Maluku Utara sedang menggugat agar mereka diperbolehkan kembali menjadi mahasiswa

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News