Dipecat Karena Dukung Penegakan HAM di Papua, Mahasiswa Ternate Gugat Rektor

Dipecat Karena Dukung Penegakan HAM di Papua, Mahasiswa Ternate Gugat Rektor
Para mahasiswa di Ternate mengadakan unjuk rasa tanggal 2 Desember 2019 yang mengakibatkan 4 mahasiswa Universitas Khairun diberhentikan dan sekarang menggugat balik ke PTUN. (Foto: Supplied)

Kelompok HAM Human Rights Watch mengatakan polisi harus mencabut tuduhan terhadap Arbi Nur.

"Dia tidak melakukan kesalahan apapun saat menyampaikan dengan damai tuntutan bagi pembebasan tahanan politik dan hak menentukan nasib sendiri di Papua," kata Andreas Harsono, peneliti senior HRW di Indonesia.

Keempat mahasiswa tersebut saat ini sedang berada di Ambon, yang berlokasi 600 kilometer dari Ternate untuk kasus gugatan di PTUN.

Mereka harus membiayai sendiri akomodasi dan biaya transportasi mereka dan mendapat bantuan hukum cuma-cuma dari LBH Ansor.

Para mahasiswa ini juga menyewa sebuah rumah di Ambon untuk memantau perkembangan kasus gugatan mereka.

Human Rights Watch mendesak pemerintah Indonesia untuk menyelidiki kasus pemecatan mahasiswa tersebut dan juga tuduhan penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi terhadap para mahasiswa.

"Universitas Khairun harus mendukung kebebasan akademis dan kebebasan berpendapat, bukannya memberhentikan mahasiswa yang menyampaikan pendapat mereka dengan damai," kata Andreas.

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Empat mahasiswa Universitas Khairun di Pulau Ternate, provinsi Maluku Utara sedang menggugat agar mereka diperbolehkan kembali menjadi mahasiswa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News