Dipecat, PNS Bisa Ajukan Banding Administratif

Dipecat, PNS Bisa Ajukan Banding Administratif
Dipecat, PNS Bisa Ajukan Banding Administratif
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemecatan, ternyata masih bisa memperjuangkan nasibnya lagi. Caranya, lewat pengajuan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan hukuman disiplin.

"Kecuali hukuman disiplin yang dijatuhkan Presiden, (itu) tidak bisa diajukan ke Bapek," kata Deputi Kementerian PAN & RB Bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho, kepada JPNN, Rabu (10/3).

Selain itu, jelas Ramli pula, PNS yang mengajukan banding tidak dapat diberikan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala. Nantinya, apabila keputusan Bapek membatalkan keputusan pejabat pembina kepegawaian (yang memberi hukuman), maka PNS tersebut dapat dipertimbangkan lagi kenaikan pangkatnya sesuai persyaratan yang ditentukan dan berlaku surut.

Dijelaskan Ramli pula, banding administratif ini sendiri, bisa diajukan oleh PNS bersangkutan secara tertulis, disertai alasannya, dengan tembusan kepada pejabat pembina kepegawaian. Sementara jika tidak mengajukan banding administratif, pembayaran gaji PNS bersangkutan dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya, sejak hari ke-15 keputusan hukumannya diterima.

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemecatan, ternyata masih bisa memperjuangkan nasibnya lagi. Caranya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News