Dua Lagi Tersangka Tiket Kemlu Ditahan

Dua Lagi Tersangka Tiket Kemlu Ditahan
Dua Lagi Tersangka Tiket Kemlu Ditahan
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi (mark-up) tiket diplomat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Mereka adalah Kabag Pelaksana Anggaran Kemlu tahun 2003-2007, I Gusti Putu Adhyana, serta mantan Kabag Pelaksana Anggaran 2007-2009, Syarif Syam Amar. Mereka resmi ditahan terhitung Rabu (10/3) ini, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi.

Mereka dilaporkan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung, sebagaimana juga tersangka lainnya. "(Penahanan) ini untuk mencegah, atau karena adanya kekhawatiran, yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Arminsyah, dalam siaran persnya, Rabu (10/3) sore.

Dijelaskan Arminsyah, para tersangka terlibat dalam kasus dugaan mark-up pembiayaan tiket perjalanan dinas diplomat di Kemlu, yang disinyalir terjadi dari tahun 2008 sampai 2009. Dala kasus itu, kerugian negara selama periode ini diperkirakan mencapai sebesar Rp 20 miliar.

Dengan penahanan ini, berarti jumlah tersangka yang telah ditahan sejauh ini sudah empat orang. Dua tersangka yang ditahan sebelumnya adalah Syarwani Soeni, Direktur PT Indowanua Inti Santosa selaku rekanan pengadaan tiket, serta Ade Wismar Wijaya, Staf Biro Keuangan Kemlu. Sementara Ade Sudirman, tersangka lainnya, masih belum ditahan karena alasan sakit. (zul/jpnn)

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi (mark-up) tiket diplomat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News