Manipulasi Data, Kepala BKD Bisa Dipecat

Manipulasi Data, Kepala BKD Bisa Dipecat
Manipulasi Data, Kepala BKD Bisa Dipecat
JAKARTA - Jangan dipikir jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu enak. Soalnya, setiap saat bisa saja dipecat, jika terbukti melakukan kesalahan fatal. Salah satunya adalah (dalam hal) manipulasi data pegawai, honorer tertinggal, maupun honorer non-APBN/APBD.

Menurut Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), FX Dandung Indratno, antara pemerintah dan DPR RI, baru-baru ini sudah diambil keputusan bahwa untuk menjaga kevalidan data honorer tertinggal (database 2005) dan non-APBD/APBN, yang paling bertanggungjawab adalah Kepala BKD. Pasalnya katanya, Kepala BKD menjadi sumber data tunggal bagi pemerintah dalam hal ini.

"Data yang dipakai BKN adalah data BKD. Kalau kemudian ketahuan ada manipulasi data, BKD yang akan dimintai pertanggungjawabannya," tegas Indratno kepada JPNN, Rabu (10/3).

Terkait pemberian sanksi kepada Kepala BKD itu, disebutkan bahwa yang bersangkutan bisa langsung dikenakan hukuman disiplin berat, berupa pemecatan dengan tidak hormat. Pemberian sanksi berat ini menurut Indratno pula, bertujuan untuk mengurangi permainan oknum-oknum tak bertanggung jawab dalam hal pendataan.

JAKARTA - Jangan dipikir jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu enak. Soalnya, setiap saat bisa saja dipecat, jika terbukti melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News