Manipulasi Data, Kepala BKD Bisa Dipecat
Rabu, 10 Maret 2010 – 18:58 WIB
Manipulasi Data, Kepala BKD Bisa Dipecat
JAKARTA - Jangan dipikir jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu enak. Soalnya, setiap saat bisa saja dipecat, jika terbukti melakukan kesalahan fatal. Salah satunya adalah (dalam hal) manipulasi data pegawai, honorer tertinggal, maupun honorer non-APBN/APBD. Terkait pemberian sanksi kepada Kepala BKD itu, disebutkan bahwa yang bersangkutan bisa langsung dikenakan hukuman disiplin berat, berupa pemecatan dengan tidak hormat. Pemberian sanksi berat ini menurut Indratno pula, bertujuan untuk mengurangi permainan oknum-oknum tak bertanggung jawab dalam hal pendataan.
Menurut Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), FX Dandung Indratno, antara pemerintah dan DPR RI, baru-baru ini sudah diambil keputusan bahwa untuk menjaga kevalidan data honorer tertinggal (database 2005) dan non-APBD/APBN, yang paling bertanggungjawab adalah Kepala BKD. Pasalnya katanya, Kepala BKD menjadi sumber data tunggal bagi pemerintah dalam hal ini.
Baca Juga:
"Data yang dipakai BKN adalah data BKD. Kalau kemudian ketahuan ada manipulasi data, BKD yang akan dimintai pertanggungjawabannya," tegas Indratno kepada JPNN, Rabu (10/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Jangan dipikir jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu enak. Soalnya, setiap saat bisa saja dipecat, jika terbukti melakukan
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi