Pembentukan RTRWP Perlu Keserasian

Pembentukan RTRWP Perlu Keserasian
Pembentukan RTRWP Perlu Keserasian
JAKARTA - Sehubungan dengan masalah RTRWP, pihak DPD RI khususnya dari Komite I, belum lama ini telah melakukan pengawasan di daerah yang kini masih belum menyelesaikan perencanaan tata ruang itu. Disebutkan, selain di Provinsi Kalimantan Tengah, dua provinsi lainnya seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), juga telah didatangi oleh Komite I dalam hal ini.

Anggota Komite I DPD RI, H Said Akhmad Fawzy Zain Bahsyin SHI mengungkapkan, dari hasil pengamatan mereka mengenai penataan ruang tersebut, antara lain diperoleh kesimpulan perlunya kejelasan pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah. "Itu salah satu hasil kajian kami," kata Fawzy, Rabu (10/3), di ruang kerjanya.

Dikatakan Fawzy lagi, UU No 32 tahun 2004 sendiri dalam hal ini, juga perlu ada kesesuaian dengannya (masalah tata ruang, Red). Proses pembentukan RTRWP itu juga katanya, perlu diperbaiki, karena dari informasi yang diperoleh di Kalteng misalnya, pemerintah daerah merasa tidak dilibatkan. "Artinya di sini, harus ada keterpaduan dan keserasian antara pusat dan daerah," tandasnya.

Lebih jauh, mantan Ketua DPRD Kalteng ini menjelaskan, hasil padu serasi sejauh ini, pemerintah pusat menyebutkan ingin sharing 80 persen untuk hutan, serta 20 persen untuk kawasan pemukiman. Namun keinginan itu sendiri mendapat penolakan dari pihak pemerintah daerah. "Pemprov (Kalteng) maunya 70-30. Pemprov (pun) mengatakan bahwa orang-orang yang dilibatkan merupakan orang yang tidak berkompeten," katanya.

JAKARTA - Sehubungan dengan masalah RTRWP, pihak DPD RI khususnya dari Komite I, belum lama ini telah melakukan pengawasan di daerah yang kini masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News