Dipecat, PNS Bisa Ajukan Banding Administratif
Rabu, 10 Maret 2010 – 19:22 WIB
"Apabila mengajukan banding administratif, PNS bersangkutan tetap masuk kerja dan gajinya tetap dibayarkan sampai ditetapkannya keputusan banding administratif," tuturnya. Meski demikian, tambah Ramli pula, bila PNS yang mengajukan banding administratif tidak masuk kerja, maka gajinya juga tak dibayarkan sampai ditetapkannya keputusan. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemecatan, ternyata masih bisa memperjuangkan nasibnya lagi. Caranya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini