Dipecat, PNS Bisa Ajukan Banding Administratif

Dipecat, PNS Bisa Ajukan Banding Administratif
Dipecat, PNS Bisa Ajukan Banding Administratif
"Apabila mengajukan banding administratif, PNS bersangkutan tetap masuk kerja dan gajinya tetap dibayarkan sampai ditetapkannya keputusan banding administratif," tuturnya. Meski demikian, tambah Ramli pula, bila PNS yang mengajukan banding administratif tidak masuk kerja, maka gajinya juga tak dibayarkan sampai ditetapkannya keputusan. (esy/jpnn)

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemecatan, ternyata masih bisa memperjuangkan nasibnya lagi. Caranya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News