Dipenjara Sebulan Karena Ciuman
Minggu, 04 April 2010 – 16:26 WIB
DUBAI - Pengadilan di Uni Emirat Arab telah menjatuhkan hukuman penjara terhadap sepasang kekasih asal Inggris gara-gara berciuman di restauran. Ayman Najafi and Charlotte Adams-keduanya berusia 20 tahunan- Minggu (4/4) ini dijatuhi hukuman penjara selama sebulan oleh pengadilan tingkat banding atas dasar tuduhan berciuman dengan penuh nafsu di depan umum. Meski Dubai yang kosmopolitan dikenal menerapkan etika paling longgar ketimbang negeri-negeri di Teluk Persia lainnya, namun pihak berwenang tetap bersikap tegas dalam hal sopan santun. Misalnya, pemerintah Dubai secara tegas mendorong sanksi bagi siapapun yang mengenakan pakaian terlalu minim ataupun para pelanggar aturan lalu lintas.
Najafi adalah karyawan sebuah perusahaan pemasaran di Dubai, sementara Adams tengah berkunjung ke negeri Muslim yang terkenal dengan pantai berbentuk palem dan menara pencakar langitnya itu. Najafi dan Adams memang membantah saling berciuman dengan penuh nafsu karena hanya ciuman pipi.
Baca Juga:
Namun seperti diberitakan Associated Press, keduanya ditangkap pada November lalu dan diadili atas dasar tuduhan berperilaku tidak senonoh di depan umum dan mengonsumsi minuman beralkohol. Seorang perempuan Arab yang tengah makan di restoran bersama anaknya, merasa terganggu dengan ulan Najafi dan Adams dan melaporkannya ke pihak berwenang. Keduanya akan segera dideportasi begitu masa menjelani hukumannya berakhir.
Baca Juga:
DUBAI - Pengadilan di Uni Emirat Arab telah menjatuhkan hukuman penjara terhadap sepasang kekasih asal Inggris gara-gara berciuman di restauran.
BERITA TERKAIT
- Stafsus Kementerian Investasi Pradana Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara
- Indonesia Mengutuk Keras Aksi Biadab Warga Sipil Israel di Perbatasan Gaza
- KBRI Seoul Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Bebas Visa ke Korsel
- Serangan Presisi Drone Israel Berhasil Habisi Elite Hizbullah
- Populasi Korsel Menua Berpotensi Jadi Peluang Emas Indonesia
- Merawat Konflik, Turki Beri Pengobatan kepada Ribuan Tentara Hamas