Diperiksa Bareskrim, Jawaban Bupati Barru Berlawanan dengan Saksi-Saksi

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur masih bisa menghirup udara bebas. Sebab, ia diperbolehkan pulang oleh penyidik Bareskrim Polri usai diperiksa kurang lebih tiga jam.
"Dia tidak ditahan," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Kamis (6/8).
Andi hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan uang setoran di Pelabuhan Garongkong, Barru.
Dia digarap mulai pukul 09.30 sampai dengan 14.30. "Diperiksa, menjawab 35 pertanyaan," kata Victor.
Namun, Victor menegaskan, jawaban yang diberikan Andi kepada penyidik semuanya bertentangan dengan keterangan yang telah disampaikan oleh para saksi. "Semua jawabannya bertentangan dengan saksi-saksi," tegas Victor. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bupati Barru, Sulawesi Selatan, Andi Idris Syukur masih bisa menghirup udara bebas. Sebab, ia diperbolehkan pulang oleh penyidik Bareskrim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat