Diperiksa KPK, Miranda Mengaku Hanya Ditanya Proses Penerbitan FPJP

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia mengaku dicecar soal proses penerbitan FPJP.
"Cuma nanya proses penerbitan FPJP. Udah itu aja," kata Miranda usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (8/10).
Namun, Miranda enggan berkomentar saat ditanya bagaimana pendapatnya soal Bank Century yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kala itu, Miranda yang menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia hadir dalam rapat penentuan nasib Century bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada akhir November 2008.
Miranda hanya menyatakan bahwa penetapan itu bukan menjadi keputusannya. "Nanti aja. Itu Bukan keputusan saya," kata Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Mulya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukanya pada saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi