Diperiksa KPK, Novanto Bantah Bicarakan PLTU Riau-1 dengan Sofyan Basir

Diperiksa KPK, Novanto Bantah Bicarakan PLTU Riau-1 dengan Sofyan Basir
Setya Novanto (rompi oranye). Foto: Mifathulhayat/Jawa Pos

BACA JUGA: Sofyan Basir Lawan KPK, Layangkan Gugatan Praperadilan

Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1,” beber Saut.

Dalam kasus ini Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (okt)


Novanto mengaku bahwa dirinya tidak pernah membicarakan atau meminta proyek PLTU Riau-1 kepada Sofyan Basir, tetapi membicarakan soal PLTG.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News