Diperkosa Ayah Tiri, Hamil Tiga Kali
Sekali Digugurkan, Dua Kali Melahirkan
Selasa, 10 Mei 2011 – 10:44 WIB

Diperkosa Ayah Tiri, Hamil Tiga Kali
KASONGAN- Malang nian nasib, Ayu (20), warga Kasongan Kabupaten Katingan, Kalteng ini. Meski usianya masih belia, namun Ayu sudah tiga kali hamil. Ironisnya, Ayu hamil lantaran diperkosa oleh ayah tirinya, Upeu (36). Dijelaskan Ayu, bahwa ladang milik pria yang sudah merawatnya sejak berusia 1,5 tahun, -sejak menikahi ibu kandungnya Eliyensi, terletak sangat jauh dari Desa Tumbang Dakei, Kecamatan Tumbang Hiran, Kabupaten Katingan. Saat kejadian, ibu kandungnya sedang berada di tengah ladang bersama adiknya yang waktu itu masih kecil. Saat itulah, dengan ancaman senjata tajam berupa parang dan terancam akan dibunuh, ayah tirinya menggagahi dirinya untuk pertama kalinya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Ayu, terungkap bahwa dari hasil hubungan terlarang dengan ayah tirinya sejak dia masih 9 tahun atau masih duduk di bangku kelas 4 SD itu, korban sempat hamil tiga kali. Saat hamil pertama tahun 2006, langsung digugurkan di Palangka Raya. Sementara satunya lagi membuahkan tapi keguguran, sedangkan hamil ketiga melahirkan bayi perempuan.
Baca Juga:
Hal ini diungkapkan Ayu, saat menjalani pemeriksaan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Katingan, Senin (9/5). Menurut Ayu, peristiwa yang tidak akan pernah dilupakan seumur hidupnya itu, terjadi pertama kali di sebuah pondok di ladang milik Upeu tahun 2000. Waktu itu bertepatan libur sekolah.
Baca Juga:
KASONGAN- Malang nian nasib, Ayu (20), warga Kasongan Kabupaten Katingan, Kalteng ini. Meski usianya masih belia, namun Ayu sudah tiga kali hamil.
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara