Dipolisikan Anak Buah, Ketua DPD Demokrat DKI Sebut Kasusnya Pembunuhan Karakter

Dipolisikan Anak Buah, Ketua DPD Demokrat DKI Sebut Kasusnya Pembunuhan Karakter
Ilustrasi Partai Demokrat. Foto: dari Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Demokrat DKI Santoso menilai laporan yang diajukan oleh Ketua DPC Demokrat Jakarta Utara Zulkarnaen sebagai bentuk pembunuhan karakter. Santoso dilaporkan oleh Zulkarnaen dengan tuduhan penggelembungan suara. Keduanya diketahui maju sebagai calon anggota legislatif di DPRD DKI.

"Kasus ini sebenarnya untuk pembunuhan karakter terhadap klien kami yang dilakukan oleh Saudara Zulkarnaen, Ketua DPC Demokrat Jakarta Utara yang secara struktur partai dia berada di bawah Santoso selaku Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta," kata kuasa hukum Santoso, Mery Yanto dalam keterangan yang diterima, Senin (24/6).

Pihak Santoso sendiri, kata Mery, sudah menjalani panggilan dari Polres Jakarta Utara. Menurut Mery, pihaknya sudah memberikan keterangan dengan baik dan lancar kepada pihak penyidik.

"Menurut pandangan kami konstruksi hukumnya sangat lemah. Bahkan Gakkumdu Jakut sudah menyatakan kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu sehingga tidak perlu dilakukan proses penyidikan," kata Mery.

BACA JUGA: Hinca: Tidak Ada KLB Partai Demokrat

Lebih lanjut kata Mery, Gakkumdu Jakarta Utara sudah menyatakan dugaan pencurian fotokopi hasil rapat Pleno KPU Jakarta Utara yang dituduhkan Santoso dinyatakan tidak ada unsur pelanggaran pemilu. Namun demikian, Zulkarnaen melaporkan peristiwa hukum yang sama tersebut Ke Polres Jakarta Utara, bukan lagi ke Gakkumdu. "Karena di Gakkumdu kasus ini sebenarnya sudah diputuskan untuk tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pidana," jelas dia.

Menanggapi laporan dari Zulkarnaen itu, Mery mengaku pihaknya masih berpikir-pikir untuk menggugat balik. Meski demikian, Mery menyatakan nama baik kliennya telah tercoreng akibat laporan tersebut. (tan/jpnn)


Kubu Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta mengatakan Gakkumdu Jakut sudah menyatakan kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News