Dirdik Kejagung Tak Tahu Ada Tersangka Lain Divestasi KPC

Dirdik Kejagung Tak Tahu Ada Tersangka Lain Divestasi KPC
Dirdik Kejagung Tak Tahu Ada Tersangka Lain Divestasi KPC
Saat pengalihan dana hasil divestasi saham KPC senilai Rp 576 miliar tahun 2004, Abdal dan Bahrid menjabat Ketua DPRD Kutim. Sementara Bahrid hanyalah anggota DPRD Kutim. Keempatnya disangka korupsi karena menerima dan atau menyetujui pengalihan hak membeli saham KPC sebesar 18,6 persen milik Pemkab Kutim ke KTE. Padahal mereka tahu pengalihan tersebut tanpa rapat paripurna DPRD Kutim.

Kesalahan lain, meski tahu KTE merupakan perusahaan baru dan tak punya dana membeli saham KPC, Abdal dkk tetap menyetujui penjualan dan penggunaan dana hasil penjualan saham KPC ke KTE.

Sementara untuk evaluasi hasil pemeriksaan Awang di Samarinda, Arnold menambahkan, pihaknya belum bisa menargetkan waktu penyelesaiannya. Hal lain yang menentukan kasus Awang dilanjutkan atau  dihentikan adalah putusan kasasi atas Anung dan Apidian yang hingga kini belum keluar.

Terpisah, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM  Was) Marwan Effendy mengaku memberikan perhatian khusus terhadap penuntasan kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) terutama yang melibatkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Itukan dulu terkendala izin dari Presiden. Sekarang kan nggak ada lagi sejak ada putusan MK. Kalau masih lambat juga akan kita cek (supervisi)," kata Marwan.(pra/jpnn)


JAKARTA - Empat tersangka kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dari DPRD Kutai Timur (Kutim) tak jelas nasibnya. Direktur Penyidikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News