Direktur Master Steel Dituntut Lima Tahun Penjara

Direktur Master Steel Dituntut Lima Tahun Penjara
Direktur Master Steel Dituntut Lima Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA -- Direktur Keuangan sekaligus pemilik PT Master Steel Diah Soemedi serta dua anakbuahnya Effendy Komala dan Teddy Mulyawan, menjalani sidang tuntutan perkara dugaan suap kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/9).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Diah Soemedi pidana penjara lima tahun. Diah, Effendy dan Teddy disidang bersama-sama.

Menurut JPU KPK Diah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto pasal 55 ayat 1 ke1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diah Soemedi penjara lima tahun denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata JPU KPK Iskandar Marwanto membacakan surat tuntutan di persidangan, Selasa (10/9).

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan Diah adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya berantas tipikor. Perbuatan Diah menurut JPU, dilatarbelakangi keinginan menghindari pembayaran pajak yang mengakibatkan penerimaan sektor pajak untuk pembangunan menjadi tidak maksimal. JPU KPK juga menegaskan bahwa Diah tidak terus terang mengakui perbuatannya. "Hal-hal memeringangkan tidak ada," kata JPU Iskandar.

Sedangkan dua anak buah Diah dituntut lebih ringan. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU KPK menyatakan hal yang memberatkan Effendi dan Teddy tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tipikor. Keduanya tidak berterus terang mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, kata JPU, keduanya berlaku sopan di persidangan serta belum pernah dihukum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Effendi Komala penjara empat tahun denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata JPU Iskandar.

JAKARTA -- Direktur Keuangan sekaligus pemilik PT Master Steel Diah Soemedi serta dua anakbuahnya Effendy Komala dan Teddy Mulyawan, menjalani sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News