Direktur Master Steel Dituntut Lima Tahun Penjara
Selasa, 10 September 2013 – 18:19 WIB
Tuntutan Teddy lebih ringan dari Effendy."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Teddy Muliawan penjara tiga tahun denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata JPU Iskandar.
Atas tuntutan ini Diah, Effendi dan Teddy akan mengajukan pledoi atau pembelaan. "Ya yang mulia, mau mengajukan pledoi," kata Diah. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Direktur Keuangan sekaligus pemilik PT Master Steel Diah Soemedi serta dua anakbuahnya Effendy Komala dan Teddy Mulyawan, menjalani sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini