Direktur Netway Utama Tak Ajukan Pembelaan
Rabu, 26 Juni 2013 – 17:07 WIB
JAKARTA -- Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, menjalani sidang perdana, Rabu (26/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Gani duduk sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alih daya Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta Raya-Tangerang pada 2004 sampai 2006. JPU Asyrul Alimina menyatakan, Gani yang juga bekas Dosen di Politeknik Institut Teknologi Bandung bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondo, Margo Santoso, dan Manajer Utama PLN Disjaya Tangerang, Fahmi Mochtar, dianggap melakukan korupsi dalam proyek itu.
Kemudian, perkara pengadaan Sistem Informasi Pelanggan berbasis teknologi informasi di PT PLN Distribusi Jawa Timur pada 2004 sampai 2008.
Persidangan mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, menjalani sidang perdana, Rabu (26/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Gani
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini