Direktur Netway Utama Tak Ajukan Pembelaan

Direktur Netway Utama Tak Ajukan Pembelaan
Direktur Netway Utama Tak Ajukan Pembelaan
JAKARTA -- Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, menjalani sidang perdana, Rabu (26/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Gani duduk sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alih daya Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta Raya-Tangerang pada 2004 sampai 2006.

Kemudian, perkara pengadaan Sistem Informasi Pelanggan berbasis teknologi informasi di PT PLN Distribusi Jawa Timur pada 2004 sampai 2008.

Persidangan mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

JPU Asyrul Alimina menyatakan, Gani yang juga bekas Dosen di Politeknik Institut Teknologi Bandung bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondo, Margo Santoso, dan Manajer Utama PLN Disjaya Tangerang, Fahmi Mochtar, dianggap melakukan korupsi dalam proyek itu.

JAKARTA -- Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, menjalani sidang perdana, Rabu (26/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Gani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News