Direktur Penyidikan KPK Bantah Hambat Kasus Anggodo
Senin, 04 Januari 2010 – 22:00 WIB
Namun menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto, untuk mereposisi jabatan direktur harus melalui rapat pimpinan. Selain itu, kata Bibit, Pengawas Internal Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK juga bisa saja dimintai pendapat bila ada indikasi atau pelaporan penyalahgunaan wewenang. "Kalau ada laporan, kita minta PI selidiki, kemudian dinilai dan kita bahas," ungkap Bibit.
Bibit menyebutkan pula bahwa kepolisian belum meminta Suedi untuk kembali ke kesatuannya. "Kalau kemarin, Pak Bambang (Bambang Widaryatmo yang menjabat Dirdik sebelumnya, Red) kan langsung ditarik oleh polisi," katanya pula.
Seperti diketahui, penarikan Bambang Widaryatmo oleh Mabes Polri juga terkesan mendadak. Waktu itu penarikan Bambang dinilai aktivis antikorupsi sebagai upaya perlawanan koruptor, meski tudingan itu dibantah oleh KPK maupun Mabes Polri.(ara/pra/jpnn)
JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suedi Husein membantah tudingan dirinya berupaya menghambat kasus Anggodo Wodjojo
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi