Direktur Politik Dalam Negeri: Jangan Hanya Bisa Menyalahkan Parpol

Direktur Politik Dalam Negeri: Jangan Hanya Bisa Menyalahkan Parpol
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Drs, Bahtiar, M.Si. Foto: istimewa/dok.JPNN.com

Bukan. Jadi hal ini kita lakukan bukan karena desakan tapi berdasarkan kajian ilmiah dan kebutuhan obyektif untuk memperkuat sistem kepartaian di Indonesia sebagai bagian upaya percepatan konsolidasi demokrasi yang diamanatkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2014 sampai dengan 2019 bidang pembangunan politik dalam negeri.

Apa kaitannya percepatan konsolidasi demokrasi dengan dana parpol?

Bantuan keuangan kepada parpol merupakan hak parpol dan kewajiban negara memberikan keuangan sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang parpol. Jadi ini amanat undang-undang dan tugas pemerintah adalah menjalankan undang-undang. Pendanaan menjadi penting agar parpol tidak dikendalikan oleh pemilik modal. Jika parpol tersandera oleh pemilik modal, maka kehidupan demokrasi tidak akan sehat.

Pertimbangan lain?

Kondisi lain adalah hingga saat ini sangat sulit kita harapkan adalah pendanaan publik kepada parpol seperti di negara-negara maju. Dimana masyarakat secara sukerela memberikan sumbangan sukarela kepada parpol yang dianggap secara ideologis mewakilinya. Di Indonesia sebaliknya, masyarakat ajukan proposal kepada parpol.

Bandingkan negara demokrasi lainnya di dunia. Hasilkajian menunjukkan negara mengalokasikan uang negara 30 persen sampai dengan 70 persen. Bahkan seperti Uzbekistan alokasikan 100 persen dari total kebutuhan parpol per tahun. Di Indonesia hanya 0,00063 persen dari total kebutuhan parpol per tahun. Jadi sangat kecil.

Mengapa kenaikan bantuan dana parpol baru sekarang?

Sejak reformasi tidak pernah kita memberi perhatian yang cukup tuk memperbaiki sistem pembiayaan parpol. Dan bantuan keuangan parpol berubah-ubah. Tahun 2001 dialokasikan Rp 1000 per suara. Lalu tahun 2004 diberlakukan Rp 21.000.000 per kursi. Dan sejak tahun 2009 di alokasikan hanya Rp 108 per suara. Artinya kita belum memberi perhatian yang cukup untuk mendukung pembiayaan parpol..

Kementerian Dalam Negeri telah mengajukan izin prakarsa ke Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2009 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News