Direktur Politik Dalam Negeri: Jangan Hanya Bisa Menyalahkan Parpol

Direktur Politik Dalam Negeri: Jangan Hanya Bisa Menyalahkan Parpol
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Drs, Bahtiar, M.Si. Foto: istimewa/dok.JPNN.com

Bandingkan jumlah uang negara yang dialokasikan untuk elemen politik lainnya seperti ormas melalui. Bansos hibah kepada ormas di seluruh Indonesia, niilainya bisa puluhan triliun rupiah. Untuk parpol tingkat pusat hanya Rp 13 miliar untuk 10 parpol. Sangat tidak signifikan untuk mendorong perbaikan tata kelola parpol.

Kebutuhan itu harus dibantu negara?

Kita tahu, satu-satunya sumber pembiayaan parpol di Indonesia adalab iuran anggota. Namun anggota parpol yang aktif yang mampu memberikan iuran juga sangat kecil. Semua kondisi tersebut, membuat parpol di Indonesia sulit bertahan hidup secara berkesinambungan. Maka wajar dari 73 parpol yang terdaftar sebagai badan hukum pada kemenkumham hanya kurang dari 20 parpol yang masih bertahan.

Jika situasi dan kondisi ini terus terjadi, pertanyaan berikutnya kapan konsolidasi demokrasi bisa terwujud dan tentu kurang sehat bagi pembangunan politik dalam negeri di Indonesia. Karna parpol adalah satu-satunya lembaga demokrasi yang merupakan hulunya sistem politik dan sumber rekruitmen politik yang sah yang diatur dalam konstitusi UUD 45 baik di legislative, eksekutif bahkan untuk pimpinan lembaga negara tertentu.

Oleh karena itu, jika kita hendak memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia dan jika memiliki visi yang sama untuk memperbaiki tatanan sistem politik di Indonesia, maka alokasi keuangan negara untuk pembiayaan parpol mutlak diperlukan dan diberikan dalam jumlah yang signifikan yang dapat membantu memperbaiki tata kelola parpol.

Bagaimana dengan aspek tata kelola parpol sendiri?

Tidak cukup kita berhenti hanya sekadar menyatakan perlu perbaikan tata kelola parpol. Kita setuju dengan pernyataan. Tapi konkritnya seberapa besar proteksi atau peelindungan negara untuk mendukung keberlangsungan hidup parpol di Indoensia. Tidak boleh lagi terus menerus hidupnya parpol diserahkan kepada hukum pasar.

Tapi kan naiknya bantuan dana dari negara harus diikuti teta kelola keuangan di internal parpol?

Kementerian Dalam Negeri telah mengajukan izin prakarsa ke Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2009 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News