Direktur PT SDM Ditahan

Kasus Pembobolan Dana Milik Pemkab Aceh Utara

Direktur PT SDM Ditahan
Direktur PT SDM Ditahan
"Dari kasus ini, kita sudah berhasil memblokir dana sebesar Rp. 97,2 miliar dari beberapa rekening para tersangka," kata Dachi pula, sembari menegaskan hingga saat ini polisi sudah meminta keterangan dari lima orang saksi.

Pembobolan dana Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar bermula saat Sol (anggota Kadin Pusat Jakarta) dari Aceh menghubungi BAS (Ketua Kadin Aceh Utara), bahwa di Bank Mandiri KCP Jelambar bisa memberikan bunga deposito 10,2 persen, lebih besar daripada Bank Mandiri Aceh. BAS kemudian memberitahu Wakil Bupati Aceh Utara mengenai info iming-iming ini. Dengan itu, Bupati lalu mengeluarkan cek senilai Rp 220 miliar dan diserahkan kepada Wakil Bupati, untuk didepositokan di Bank Mandiri Jakarta.

Setelah itu, Wakil Bupati bersama dengan BAS dan YUN datang ke Jakarta, serta bertemu dengan SOL dan timnya antara lain LIS, untuk membicarakan rencana penempatan dana tersebut di Bank Mandiri KCP Jelambar. Mereka selanjutnya dibawa ke Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta, bertemu dengan CAH. Sewaktu dilakukan pencairan cheque tersebut, hanya Rp 200 miliar yang dideposito selama tiga bulan, sedangkan yang Rp 20 miliar tidak dideposito melainkan dilakukan pencairan tunai.

Untuk mengelabui Pemkab Aceh Utara, pihak bank bersama dengan LIS menerbitkan bilyet giro palsu. Setelah jatuh tempo deposito Rp 200 miliar tersebut pada bulan Mei 2009, kembali pihak bank dan LIS mencairkan dana tersebut dan memasukkan ke rekening LIS. Oleh LIS, dana itu kemudian disebarkan ke beberapa rekening para tersangka lainnya. (rie/JPNN)

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus mendalami penyidikan kasus pembobolan dana milik Pemkab Aceh Utara di Bank


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News