Dirjen Dikti Warning PTN
Terkait Pelaksanaan Seleksi Mandiri
Rabu, 12 Januari 2011 – 07:39 WIB

Dirjen Dikti Warning PTN
Selain mengatur tata cara pelaksanaan seleksi mandiri, Permendiknas Nomor 34 Tahun 2010 juga menjelaskan soal kuota mahasiswa. Yaitu, 60 persen dari total pagu penerimaan mahasiswa baru harus dari jalur SNMPTN. Sisanya, 40 persen dari total pagu, bisa melalui seleksi mandiri. Selain itu, kata Sukemi, harga formulir tidak berubah dibandingkan tahun lalu. Yaitu, Rp 150 ribu untuk program IPA dan IPS, serta Rp 175 ribu untuk program IPC (campuran). (wan/dwi)
JAKARTA - Seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) pada 2011 akan digelar pada 1-2 Juni depan. Terkait dengan pelaksanaan SNMPTN itu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya