Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Penuhi Syarat Buat Paspor

Dirjen Imigrasi: Djoko Tjandra Penuhi Syarat Buat Paspor
Buronan kasus korupsi di Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto: Antara/Ist

Jhoni menjelaskan berdasar pertanyaan yang sudah disampaikannya kepada jajaran Imigrasi, diperoleh jawaban bahwa syarat Djoko membuat paspor sudah terpenuhi.

"Syarat membuat paspor yang utama adalah KTP. Dia (Djoko) memiliki KTP, dan ada paspor lamanya yang dibuat 2007 dan berakhir 2012," ungkap Jhoni.

Menurut dia, saat meninggalkan Indonesia pada 2009, Djoko tidak menggunakan paspor tersebut. "Sehingga saya katakan de jure dia di Indonesia. De facto-nya, kami ke penegak hukum lain karena kami aparat supporting," katanya.

Menurut dia, saat pengajuan paspor pada 22 Juni 2020, nama Djoko tidak masuk dalam daftar cegah. Djoko datang pada pukul 8.00 ke Imigrasi Jakarta Utara. Saat itu, kata dia, yang jaga adalah petugas baru.

"Bukan membela (diri) lagi. Kalau dia (petugas) masih 23 tahun, dia baru lulus, dia tidak akan kenal Djoko kalau pagi datang," kata dia.

Jhoni mengaku pihaknya sudah memeriksa petugas itu dan memasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa yang bersangkutan tidak kenal Djoko. "Dari sistem juga tidak ada. Bukan defensif kami," kata Jhoni.

Penjelasan Jhoni langsung diinterupsi anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman. Benny mengatakan sebaiknya tidak usah menyampaikan alasan seperti itu.

"Penjelasan seperti itu tidak usah. Jangan penjelasan petugas masih 20 tahun tidak kenal, tetapi itu kan pegawai. Sistem ada kan? Pak tolong penjelasannya," kata Benny dalam rapat itu.

Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut keluarnya paspor atas nama Djoko Tjandra oleh Imigrasi Jakarta Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News