Dirjen Otda Batal Hadir
Selasa, 02 April 2013 – 07:03 WIB

Dirjen Otda Batal Hadir
BANDA ACEH- Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Joehermansyah yang rencananya, Senin (1/4), akan bertemu dengan gubernur Aceh guna menyampaikan hasil klarifikasi Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mengenai qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, batal datang ke Aceh. Seperti diketahui pada 25 Maret lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Sebelumnya, Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek menyatakan, penggunaan bendera dan lambang tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Baca Juga:
Pasal 6 ayat 4 Peraturan Lambang Daerah menyatakan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain logo bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis.
Baca Juga:
BANDA ACEH- Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Joehermansyah yang rencananya, Senin (1/4), akan bertemu dengan gubernur Aceh guna
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan