Dirjen Otda Batal Hadir
Selasa, 02 April 2013 – 07:03 WIB
BANDA ACEH- Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Joehermansyah yang rencananya, Senin (1/4), akan bertemu dengan gubernur Aceh guna menyampaikan hasil klarifikasi Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mengenai qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh, batal datang ke Aceh. Seperti diketahui pada 25 Maret lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Sebelumnya, Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek menyatakan, penggunaan bendera dan lambang tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Baca Juga:
Pasal 6 ayat 4 Peraturan Lambang Daerah menyatakan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain logo bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis.
Baca Juga:
BANDA ACEH- Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Joehermansyah yang rencananya, Senin (1/4), akan bertemu dengan gubernur Aceh guna
BERITA TERKAIT
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini
- Brigadir RAT jadi Ajudan / Driver Pengusaha di Jakarta Sejak 2021
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Hadiri Peluncuran Koperasi KTNM, Fadel Muhammad Sampaikan Sejumlah Harapan