Dirjen Otda Minta Ibukota Tapsel Segera Pindah Sipirok
Rabu, 13 Juni 2012 – 07:28 WIB
Sejumlah aktivis Lembaga Pengkajian Pembangunan Tapanuli Selatan juga ikut bergabung dalam aksi saat itu. Pada Maret 2012, aksi yang sama digelar di depan gedung kemendagri.
Mereka mendesak ibukota segera dipindahkan, sebagaimana amanat pasal 21 ayat (1) dan (2) UU Nomor 37 Tahun 2007.
Pasal ini mengatur bahwa Ibukota Kabupaten Tapsel yang merupakan kabupaten induk berkedudukan di Sipirok. Selanjutnya dinyatakan, paling lama 18 bulan sejak UU ini diundangkan, secara definitif, pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tapsel telah berada di Sipirok. (sam/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mendesak agar Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh