Dirjen Otda Nilai Usulan Papua Barat terkait Pilkada Masuk Akal

Dirjen Otda Nilai Usulan Papua Barat terkait Pilkada Masuk Akal
Dirjen Otda Nilai Usulan Papua Barat terkait Pilkada Masuk Akal

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengatakan, secara prinsip pihaknya dapat menerima substansi usulan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Ranperdasus) tentang tata cara pemilihan kepala daerah di kabupaten/ kota se-Papua Barat.

Pasalnya, Ranperdasus tersebut lahir pada intinya memperjuangkan kepala daerah di Papua mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, harus berasal dari orang Papua asli.

“Secara prinsip saya kira substansinya bisa diterima dengan logika kalau gubernur orang papua asli, maka di bawahnya (bupati/wali kota,ted) juga orang asli Papua. Jadi poinnya hanya itu, sementara pasal-pasal lain sebenarnya hanya mekanisme,” ujar Sumarsono, Kamis (20/8).

Menurut Sumarsono, usulan kemungkinan hadir karena dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otonomi Khusus Papua, hanya mengatur untuk posisi gubernur harus merupakan orang Papua asli. Sementara untuk bupati dan wali kota belum diatur.

“Logikanya masuk akal, cuma tak serta merta pilkada (di Papua Barat, Red.) tahun ini disetop. Selain itu secara regulasi juga harus duduk (membahas bersama,red). Apa harus perdasus (untuk hal-hal,red) yang sifatnya masuk undang-undang,” ujar Sumarsono.

Kemdagri, kata Sumarsono telah mengirimkan salah seorang pejabatnya ke Papua Barat untuk duduk bersama. Diharapkan dalam waktu yang tidak begitu lama permasalahan dapat segera diatasi.

“Jadi Perdasus tetap kami bina, Cuma mungkin judulnya bukan tata cara penyelenggaraan pemilihan (kepala daerah, Red.). Tapi mungkin verifikasi calon atau beri pertimbangan calon. Selama ini kan pengaturan (sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001, model pemilihan di Papua Barat, Red) lewat DPRD. Enggak cukup efektif. Karena memilih langsung (saat ini,red) diselenggarakan KPU,” ujar Sumarsono.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono mengatakan, secara prinsip pihaknya dapat menerima substansi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News