Dirjen Pajak Minta AAG Lunasi Denda

Dirjen Pajak Minta AAG Lunasi Denda
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rachmany (kanan) bersama Menteri BUMN, Dahlan Iskan. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rachmany mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus pajak Asian Agri Grup. Menurutnya, putusan itu menunjukkan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan masih berjalan.

"Putusan MA ini positif bagi perpajakan," tegas Fuad dalam konfrensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (9/1).

Ia menjelaskan, proses kasus di Asian Agri itu begitu panjang. Kasus ini dimulai dari peniup peluit yang melaporkan adanya penghindaran pajak di beberapa perusahaan grup AAG.

"Itu disampaikan ke KPK. Setelah KPK menemukan bukti permulaan dan ada indikasi lalu disampaikan ke Menteri Keuangan pada Desember 2006," katanya.

Selanjutnya kata dia, Menkeu menyerahkan ke Ditjen Pajak dengan menindaklanjuti dengan penyidikan mulai Januari 2007 hingga April 2007. "Ini (untuk) tahun buku 2002-2005. Ini untuk empat tahun pajak menyangkut 14 perusahaan AAG," katanya.

Setelah penyidikan dilakukan dan berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka diserahkan ke pengadilan.

Hingga akhirnya pada 18 Desember 2012 MA mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan Manajer Pajak AAG Suwir Laut bersalah dan 14 perusahaan di denda Rp 2,5 triliun. "Keputusan MA itu data kongkrit untuk administrasi," katanya.

Dalam kesempatan itu, Fuad mengimbau agar AAG menaati proses hukum. "Sehingga putusan MA itu dipenuhi saja (membayar) Rp 2,5 triliun dan SKP (Surat Ketetapan Pajak) Rp 1,9 triliun itu dipenuhi sehingga mengurangi keruwetan di AAG," timpal Fuad.

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rachmany mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus pajak Asian Agri Grup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News