Dirjen Pajak Minta AAG Lunasi Denda
Kamis, 09 Januari 2014 – 16:34 WIB
Seperti diketahui, melalui putusan kasasinya MA meminta agar AAG melunasi tunggakan pajak sesuai SKP sebesar Rp 1,829 triliun. Jumlah tersebut ditambah denda Rp 2,5 triliun. Sehingga seluruh kewajiban dibayar mencapai Rp 4,3 triliun. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rachmany mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus pajak Asian Agri Grup.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat
- FKMPS Membahas Pentingnya Sejarah dalam Menjaga Karakter Bangsa