Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Minta DPP Parpol Mengeluarkan Instruksi

Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Minta DPP Parpol Mengeluarkan Instruksi
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri DR Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar berharap seluruh partai politik pengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada Serentak Tahun 2020 agar menginstruksikan jajaran dan kadernya di daerah untuk mempedomani dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Bahtiar mengatakan, beberapa DPP Parpol sudah membuat instruksi.

“Kami berharap mohon semuanya bisa juga membuat instruksi agar paslon, tim sukses dan kader parpol patuhi protokol kesehatan pilkada 2020. Instruksi parpol sangat dipatuhi oleh anggota parpol dan paslon. Kita (kemendagri, red) apresiasi dan respek kepada parpol yang sudah membuat instruksi,” ujar Bahtiar kepada wartawan, Kamis (24/9).

Bahtiar juga mengingatkan bahwa KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bahtiar mengatakan, apabila DPP Parpol mengeluarkan instruksi, hal itu akan membuat aparat penegak hukum lebih mudah dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan aturan protokol kesehatan.

Menurut Bahtiar, aturan yang termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 lebih ketat dalam penerapan protokol kesehatan.

Misalnya pada tahapan pengundian nomor urut paslon, serta pelaksanaan kampanye tidak lagi serupa dengan Pilkada sebelumnya.

“Jika ada yang melanggar akan dikurangi hak-haknya dalam berkampanye,” ujar Bahtiar.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar minta seluruh DPP parpol menginstuksikan jajaran dan kadernya patuhi protokol kesehatan COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News