Dirjen Polpum Pastikan Perppu Bukan untuk Membubarkan Ormas

Dirjen Polpum Pastikan Perppu Bukan untuk Membubarkan Ormas
Dirjen Polpum Kemendagri Mayjen Soerdarmo. Foto: Ist/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo membantah kelahiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan.

Dikatakan, Perppu tersebut semata untuk menyempurnakan UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Jadi bukan untuk membubarkan ormas. Tolong dicatat, perppu ini hanya untuk menyempurnakan UU Ormas yang sudah ada. Enggak ada rencana untuk mencabut-cabut, hanya untuk mengantisipasi jika ada ormas yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam perppu ini," ujar Soedarmo di Jakarta, Jumat (14/7).

Karena bertujuan untuk menyempurnakan, lanjutnya, dalam perppu juga diatur tahapan ketika sebuah ormas dinilai melanggar aturan. Yaitu ada peringatan tertulis terlebih dahulu.

"Jadi sebelum mencabut surat keterangan terdaftar (jika terdaftar di Kemendagri,red) tentu ada peringatan tertulis. Sanksi administrasi tertulis kan nanti ada. Jadi tidak ada perubahan perlakuan terhadap ormas. Kami tetap melakukan pembinaan dan pengawasan, karena itu merupakan tugas kami," ucapnya.

Saat ditanya apakah dengan lahirnya perppu Kemendagri akan langsung mengevaluasi ormas-ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, Soedarmo menyatakan tidak.

Karena Kemendagri selama ini telah memiliki pemetaan terhadap ormas-ormas yang ada.

Sayangnya saat ditanya ada berapa ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Soedarmo belum bersedia menjawab.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmo membantah kelahiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News