Dirkeu PT Angkasa Pura II Terjaring OTT KPK, Begini Kasusnya

Dirkeu PT Angkasa Pura II Terjaring OTT KPK, Begini Kasusnya
TAHANAN KPK: Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (2/8) dini hari. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com

Meski demikian Andra mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Wisnu Raharjo mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Tujuannya agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagal modal awal.

Namun, ada pelicin di balik itu. “AYA (Andra, red) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI,” pungkas Basaria.

Sebelumnya KPK menangkap Taswin dan seorang sopir berinisial END di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada Rabu (31/8) malam. Dari penangkapan terhadap Taswin dan EDN, tim KPK lantas menjemput Andra di rumahnya.

Andra selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. Adapun Taswin sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.(jpc/jpg)


KPK menduga staf PT INTI Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam terkait proyek baggage handling system di enam bandara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News