Dirut BUMN Tekstil Tersangka Korupsi
Jumat, 31 Mei 2013 – 18:45 WIB

Dirut BUMN Tekstil Tersangka Korupsi
JAKARTA--Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) meningkatkan status penyelidikan penjualan aset Patal Bekasi milik BUMN bidang tekstil PT Industri Sandang Nusantara (PT ISN) ke penyidikan.
Dua petinggi ISN berinisial LP dan WKB serta Dirut PT Artha Bangun Pratama bernama Efrizal terhitung Jumat (31/5) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
"LP merupakan Dirut PT ISN sementara WKB Direktur Keuangan ISN," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Setia untung Arimuladi, Jumat (31/5).
Untung menyebutkan, pidana yang diduga dilakukan LP, WKB, dan Efrizal diawali dari penjualan aset tanah Patal Bekasi seluas 160 hektare senilai Rp 160 miliar pada tahun 2012.
JAKARTA--Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) meningkatkan status penyelidikan penjualan aset Patal Bekasi milik BUMN bidang
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi