Dirut Jasa Raharja: Banyak Pemilik Kendaraan yang Belum Paham Manfaat SWDKLLJ

Dirut Jasa Raharja: Banyak Pemilik Kendaraan yang Belum Paham Manfaat SWDKLLJ
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono. Foto: Dea Hardianingsih/JPNN

Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp 20 juta untuk biaya perawatan.

Sedangkan ahli waris keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.

Selain itu ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit.

Oleh karena itu, Rivan mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan.

“Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak kendaraan. Dengan membayar pajak kendaraan, Anda turut melindungi diri Anda sendiri serta juga membangun daerah," seru Rivan.

Dasar hukum SWDKLLJ adalah UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965, tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017: Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp 35.000, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73.000 s/d Rp 163.000.(chi/jpnn)

Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News