Dirut Jasa Raharja: Banyak Pemilik Kendaraan yang Belum Paham Manfaat SWDKLLJ
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakaan masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang belum paham manfaat penting Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Rivan menjelaskan SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tetapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Rivan menambahkan kecelakaan bisa diakibatkan oleh pengendara lain atau justru kendaraan kita sendiri.
Itulah sebabnya pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ,” ungkap Rivan.
Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor.
- IRSMS Award, Jasa Raharja-Korlantas Apresiasi Kinerja Kepolisian yang Aktif Kelola Data Kecelakaan
- Warga Jateng Terbebas dari Denda Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya
- Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
- Heboh Isu Penertiban & Penagihan Pajak Kendaraan ke Rumah Warga, Korlantas: Hoaks
- Jamin Hak Ahli Waris, Jasa Raharja Mulai Data dan Verifikasi Korban KM Virgo Transport 8
- Cek 5 Bagian Ini Sebelum Membeli Motor Bekas, Nomor Terakhir Tidak Boleh Dilewatkan
JPNN.com




