Dirut Master Stell Laporkan Penyidik KPK ke Komite Etik
Kamis, 23 Mei 2013 – 23:16 WIB

Dirut Master Stell Laporkan Penyidik KPK ke Komite Etik
JAKARTA – Penahanan Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (23/5), menuai protes. Kuasa hukum Diah akan melaporkan tim penyidik KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) lantaran telah berbuat diskriminasi. Sebab, Tito menjelaskan, kliennya hari ini datang untuk melaporkan ke Divisi Pengaduan Masyarakat KPK terkait adanya pemerasan oleh oknum pegawai pajak. “Tapi klien kami ditahan,” kata dia.
“Kami akan laporkan Tim Penyidik KPK ke Komnas HAM,” tegas Tito Hananta Kusuma, Kuasa Hukum Diah kepada wartawan, di KPK, Kamis (23/5), usai menemani kliennya.
Tak hanya ke Komnas HAM, Tito juga mengakui bahwa pihaknya akan melapor ke Komite Etik KPK. “Kami (juga) akan laporkan ke Komite Etik,” ujar Tito. Dijelaskan Tito, penahanan Diah sangat diskriminatif.
Baca Juga:
JAKARTA – Penahanan Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (23/5), menuai protes. Kuasa
BERITA TERKAIT
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif & Berkelanjutan
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Gibran Dicopot, Praktisi: Mending Sumbang Ide Positif