Dirut PT KAI: Runtuhkan Saja Bangunan Itu

Dirut PT KAI: Runtuhkan Saja Bangunan Itu
Dirut PT KAI: Runtuhkan Saja Bangunan Itu

Kapan surat dilayangkan? "Saya lupa persisnya, tapi sekitar satu tahun yang lalu. Dan sudah banyak pihak yang kami surati," jawab pria lulusan The University of Melbourne, Australia, itu.

Dia katakan, sikapnya yang keras seperti ini bukan untuk kepentingan pribadi. "Ini semata-mata untuk menyelamatkan aset negara," ucapnya.

Adakah upaya lain? Pria kelahiran Kota Semarang, 15 Maret 1959 itu tidak memberikan jawaban pasti. Malahan, dia menyampaikan keyakinannya bahwa dalam waktu tidak lama lagi putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) akan keluar.

"Pokoknya kita masih terus berjuang. Mudah-mudahan PK turun dalam waktu dekat ini," ujar Edi. Begitu pun proses pidananya, masih menunggu dituntaskan Kejaksaan Agung, dimana saat ini sudah ditetapkan tiga orang tersangka kasus tersebut, yakni dua mantan walikota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap, dan bos PT ACK Handoko Lie.

Sebelumnya, lewat pemberitaan Ombudsman RI mengingatkan Pemko Medan agar tidak ngotot mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap lahan yang digunakan untuk Centre Point di Jalan Jawa, Medan.

Menurut Anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan, Budi Santoso, jika Pemko terus ngotot maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa turun tangan untuk melakukan pengusutan.

"Yang perlu diingat, KPK itu pernah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelamatan aset negara. Surat itu dikirim ke seluruh instansi. Jadi kalau terus ngotot, persoalan ini bisa ke KPK," ujar Budi Santoso kepada koran ini, 12 November 2014.

Budi berharap PT KAI menyampaikan pengaduan resmi agar Ombudsman bisa bergerak melakukan investigasi. Dengan adanya pengaduan, Budi mengatakan, pihaknya bisa mengeluarkan surat rekomendasi ke Pemko Medan agar tidak memproses IMB hingga proses hukum tuntas.

JAKARTA - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Edi Sukmoro kembali mengeluarkan pernyataan keras terkait dugaan pencaplokan lahan milik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News