Dirut PT Osma Group Segera Disidang

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group Hartoyo akan segera disidang.
Berkas penyidikan tersangka suap ijon proyek di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 hari ini, Rabu (21/12).
"Ya sudah pelimpahan tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/12).
Hartoyo yang mendatangi KPK juga membenarkan berkas perkaranya sudah P21. "Ya sudah," kata Hartoyo.
Hanya saja, Hartoyo bungkam saat ditanya apakah ada oknum pejabat daerah Kebumen yang terlibat kasus suap yang menjeratnya.
"Saya tidak bisa jawab, nanti saja di persidangan," ujar Hartoyo.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Hartoyo, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen Sigit Widodo PNS sebagai tersangka. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group Hartoyo akan segera disidang. Berkas penyidikan tersangka suap ijon proyek di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang