Disangka Berbohong, Orang Dekat Akil Segera Diadili
jpnn.com - JAKARTA - Berkas pemeriksaan atas Muhtar Ependy, tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan dan menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dinyatakan lengkap. Selanjutnya, berkas orang dekat Akil itu dilimpahkan ke tahap dua (P21).
"Alhamdulillah hari ini P21," kata Muhtar usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (10/11).
Setelah berkas lengkap, Muhtar akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Kira-kira bulan Desember lah," ujarnya.
Pria yang disebut asbegao orang dekat Akil itu mengaku akan membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan padanya tak benar. "Di persidangan kita buktikan siapa yang berkata bohong, siapa yang berkata benar," ucapnya.
Sebelumnya, Muhtar pernah membuat sayembara kan memberi uang Rp 1 miliar kepada siapa saja yang bisa memembuktikannya ikut bermain dalam praktik suap di MK dan menerima fee perkara sengketa pilkada. Sayembara itu disampaikan Muhtar karena merasa yakin dirinya bersih.
Begitu disinggung apakah sayembara itu masih berlaku, Muhtar mengamininya. "Masih," ujarnya singkat.
Dalam kasus itu, Muhtar disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muhtar ditahan KPK sejak 21 Juli 2014. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba.(gil/jpnn)
JAKARTA - Berkas pemeriksaan atas Muhtar Ependy, tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan dan menyampaikan keterangan palsu dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Syafrudin Budiman Diusulkan Masuk Kabinet di Era Prabowo – Gibran
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Kota Besar di Indonesia
- Setelah 12 Tahun Tidak Ada Seleksi CPNS, Sebegini Jumlah Pelamar
- Cuaca Hari Ini, BMKG: Potensi Pertumbuhan Awan Hujan
- RIPPP Dibidik Memacu Kesejahteraan Papua dalam Dua Dekade ke Depan
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi CASN 2024, Ada Kementerian yang Punya Formasi CPNS Lebih Banyak dari PPPK