Disangka Berbohong, Orang Dekat Akil Segera Diadili

jpnn.com - JAKARTA - Berkas pemeriksaan atas Muhtar Ependy, tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan dan menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dinyatakan lengkap. Selanjutnya, berkas orang dekat Akil itu dilimpahkan ke tahap dua (P21).
"Alhamdulillah hari ini P21," kata Muhtar usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (10/11).
Setelah berkas lengkap, Muhtar akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Kira-kira bulan Desember lah," ujarnya.
Pria yang disebut asbegao orang dekat Akil itu mengaku akan membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan padanya tak benar. "Di persidangan kita buktikan siapa yang berkata bohong, siapa yang berkata benar," ucapnya.
Sebelumnya, Muhtar pernah membuat sayembara kan memberi uang Rp 1 miliar kepada siapa saja yang bisa memembuktikannya ikut bermain dalam praktik suap di MK dan menerima fee perkara sengketa pilkada. Sayembara itu disampaikan Muhtar karena merasa yakin dirinya bersih.
Begitu disinggung apakah sayembara itu masih berlaku, Muhtar mengamininya. "Masih," ujarnya singkat.
Dalam kasus itu, Muhtar disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muhtar ditahan KPK sejak 21 Juli 2014. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba.(gil/jpnn)
JAKARTA - Berkas pemeriksaan atas Muhtar Ependy, tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan dan menyampaikan keterangan palsu dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang