Disangka Korupsi, Bupati Rita Diduga Cuci Uang Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjerat kasus baru. KPK menjerat politikus Golkar itu sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, KPK pada 28 September 2017 telah menjerat Rita sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan kini, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin dijerat sebagai tersangka TPPU.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, Rita dan Khairudin diduga bersama-sama telah menerima dana dari sejumlah pihak dalam bentuk fee dari proyek, perizinan dan pengadaan lelang APBD. Selanjutnya, Rita diduga melakukan serangkaian tindakan pencucian uang hasil suap.
Modus yang digunakan antara lain dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan dan membawa uang hasil suap ke luar negeri dan mengubahnya menjadi mata uang asing atau surat berharga. "Hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," jelas ujar Syarief di KPK, Selasa (16/1) malam.
Karena itu, KPK telah menyita sejumlah aset milik Rita. Antara lain tiga unit mobil mewah berupa Toyota Vellfire, Land Cruiser dan Ford Everest.
KPK juga menyita dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen catatan transaksi keuangan atas indikasi penerimaan gratifikasi serta dokumen perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kabupaten Kukar.
Kini, Rita dan Khaidurin dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Syarif menambahkan, KPK menduga pencucian uang yang dilakukan Rita mencapai Rp 436 miliar. "Itu yang kami ketahui saat ini, nanti mungkin bisa bertambah jumlahnya," sebutnya.(ipp/JPC)
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjerat kasus baru.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik