Disangka Terima Suap dari Walikota, Dua Auditor BPK Ditahan KPK
Kamis, 08 September 2011 – 21:01 WIB
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi dalam rilisnya, dari hasil penyidikan ditemukan, saat melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon tahun 2007. "Tersangka diduga menerima sesuatu atau hadiah berupa uang dari tersangka JR sekitar Rp600 juta," ujar Johan. Pemberian tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan mendapatkan opini hasil pemeriksaan laporan keuangan yang lebih baik dari Tidak Memberikan Pendapat (TPM-disclaimer), menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Bukan hanya memberikan uang, menurut Johan, tersangka pula selama proses pemeriksaan saat itu mendapatkan fasilitas berupa hotel dan sewa kendaraan yang pembayarannya dibebankan pada APBD Pemkot Tomohon. "Atas perbuatannya, kami sudah menahan mereka," tandas Johan.
Seperti yang diketahui, KPK juga sudah menetapkan Rumajar yang juga terpidana kasus korupsi APBD Tomohon ini sebagai tersangka. Oleh KPK, Rumajar diduga memberi suap pada Bahar dan Munzir.
KPK menjerat Bahar dan Munzir dengan pasal adalah 12 huruf a dan/atau pasal 5 ayat (2) dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sedangkan Rumajar dijerat dengan tindak penyuapan, Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gel/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/9), resmi menahan dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Utara, Bahar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB