Disclaimer Terus, Dana Operasional Bupati Harus Dipotong
Jumat, 24 Juni 2011 – 02:24 WIB
Alternatif model pemberian sanksi yang lain adalah pemerintah pusat yang harus memberikan sanksi. Antara lain misalnya dengan memotong Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pos belanja pegawai yang menjadi jatah pemkab/pemko setempat.
Dana yang layak dipotong memang hanya dana pos belanja pegawai,karena jika pos lain yang dipotong, maka akan mengganggu kualitas pelayanan publik. "Jika pos belanja pegawai yang dipotong, maka para pegawai akan berlomab-lomba untuk mengelola keuangan daerah secara bersih," ujar Yuna. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten/Kota yang sudah tiga kali secara berturut-turut mendapatkan opini disclaimer dari Badan Pemeriksaan Keuangan Rebulik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten