Disdik DKI Sebut 4.000 Guru Honorer Bakal Kena Cleansing

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkapkan bahwa kurang lebih 4.000 guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.
Menurut dia, untuk 1 sekolah, guru yang terkena pemutusan kontrak ada 1 hingga 2 guru. Namun, sekitar 3.000 ribu guru honorer di sekolah yang terkena dampak tersebut.
“Di Jakarta kalau berdasarkan data kami lebih dari 3.000 hingga 4.000, karena 1 sekolah satu dan ada yang dua. Di sekolahnya tidak terlalu banyak, tetapi pengalihnya banyak,” ucap Budi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
Kebijakan untuk cleansing tersebut lantaran adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan sampling sebanyak 400 guru honorer di DKI Jakarta yang tak sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
“Ada 400 yang tidak memenuhi aturan di dalam dana bos tersebut. Dan di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN untuk guru honorer ini sampai Desember memang sudah harus tidak ada seperti itu,” jelasnya.
Dana BOS, kata dia, hanya dibiayai untuk empat kriteria. Pertama, adalah bukan ASN. Kedua, terdata di dalam Dapodik. Ketiga, guru honorer harus mempunyai NUPTK, dan tidak ada tunjangan guru.
“Dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki, yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK,” tambah Budi.
Diberitakan sebelumnya, Budi Awaluddin menyebutkan bahwa pihaknya memutus (cleansing) kontrak guru honorer pada 11 Juli 2024.
Budi Awaluddin mengungkapkan bahwa kurang lebih 4.000 guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini