Disebut Rosa, Didalami KPK

Kesaksian di Persidangan jadi Alat Bukti Kuat

Disebut Rosa, Didalami KPK
Rosa Manulang saat bersaksi pada persidangan kasus suap Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa M Nazaruddin, Senin (16/1). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengungkapkan, meski M Nazaruddin sudah diseret ke pengadilan namun  penyidikan kasus suap Wisma Atlet masih terus dikembangkan. Terlebih lagi, dari kesaksian Rosa terungkap adanya nama-nama yang disebut kecipratan uang proyek Wisma Atlet.

"Jangan lupa, kasus ini masih dalam pengembangan," kata Bambang kepada wartawan di KPK, Selasa (17/1). Dikatakannya, sejak KPK periode sebelumnya kasus-kasus yang melibatkan M Nazaruddin sudah didalami.

Sementara terkait kesaksian Rosa dalam persidangan atas Nazaruddin, Senin (16/1) lalu, Bambang menyebut hal itu bisa ditindaklanjuti KPK. "Karena Rosa mengungkapkan itu di persidangan dan menurut KUHAP, keterangan yang diberikan di bawah sumpah itu keterangan yang jadi alat bukti," tandasnya.

Ditegaskannya, penyidik KPK terus berusaha keras untuk membongkar habis kasus suap Wisma Atlet. Namun pernyataan Rosa di persidangan Nazaruddin, setidaknya bisa menjadi dasar untuk menelusuri keterlibatan nama-nama yang disebut Rosa. "Itu bukan hanya jadi fakta persidangan, tapi alat bukti," tegasnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengungkapkan, meski M Nazaruddin sudah diseret ke pengadilan namun 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News