Disebut Rosa, Didalami KPK
Kesaksian di Persidangan jadi Alat Bukti Kuat
Rabu, 18 Januari 2012 – 00:00 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengungkapkan, meski M Nazaruddin sudah diseret ke pengadilan namun penyidikan kasus suap Wisma Atlet masih terus dikembangkan. Terlebih lagi, dari kesaksian Rosa terungkap adanya nama-nama yang disebut kecipratan uang proyek Wisma Atlet. Ditegaskannya, penyidik KPK terus berusaha keras untuk membongkar habis kasus suap Wisma Atlet. Namun pernyataan Rosa di persidangan Nazaruddin, setidaknya bisa menjadi dasar untuk menelusuri keterlibatan nama-nama yang disebut Rosa. "Itu bukan hanya jadi fakta persidangan, tapi alat bukti," tegasnya.
"Jangan lupa, kasus ini masih dalam pengembangan," kata Bambang kepada wartawan di KPK, Selasa (17/1). Dikatakannya, sejak KPK periode sebelumnya kasus-kasus yang melibatkan M Nazaruddin sudah didalami.
Baca Juga:
Sementara terkait kesaksian Rosa dalam persidangan atas Nazaruddin, Senin (16/1) lalu, Bambang menyebut hal itu bisa ditindaklanjuti KPK. "Karena Rosa mengungkapkan itu di persidangan dan menurut KUHAP, keterangan yang diberikan di bawah sumpah itu keterangan yang jadi alat bukti," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengungkapkan, meski M Nazaruddin sudah diseret ke pengadilan namun
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan