Disebut Rosa, Didalami KPK
Kesaksian di Persidangan jadi Alat Bukti Kuat
Rabu, 18 Januari 2012 – 00:00 WIB

Rosa Manulang saat bersaksi pada persidangan kasus suap Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa M Nazaruddin, Senin (16/1). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengungkapkan, meski M Nazaruddin sudah diseret ke pengadilan namun penyidikan kasus suap Wisma Atlet masih terus dikembangkan. Terlebih lagi, dari kesaksian Rosa terungkap adanya nama-nama yang disebut kecipratan uang proyek Wisma Atlet. Ditegaskannya, penyidik KPK terus berusaha keras untuk membongkar habis kasus suap Wisma Atlet. Namun pernyataan Rosa di persidangan Nazaruddin, setidaknya bisa menjadi dasar untuk menelusuri keterlibatan nama-nama yang disebut Rosa. "Itu bukan hanya jadi fakta persidangan, tapi alat bukti," tegasnya.
"Jangan lupa, kasus ini masih dalam pengembangan," kata Bambang kepada wartawan di KPK, Selasa (17/1). Dikatakannya, sejak KPK periode sebelumnya kasus-kasus yang melibatkan M Nazaruddin sudah didalami.
Baca Juga:
Sementara terkait kesaksian Rosa dalam persidangan atas Nazaruddin, Senin (16/1) lalu, Bambang menyebut hal itu bisa ditindaklanjuti KPK. "Karena Rosa mengungkapkan itu di persidangan dan menurut KUHAP, keterangan yang diberikan di bawah sumpah itu keterangan yang jadi alat bukti," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengungkapkan, meski M Nazaruddin sudah diseret ke pengadilan namun
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif & Berkelanjutan
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Gibran Dicopot, Praktisi: Mending Sumbang Ide Positif
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024