Disebut Terima Duit, Istri Bupati Ngamuk
Senin, 27 Mei 2013 – 09:25 WIB
Menurutnya, pernyataan kuasa hukum yang hanya dasar sebuah pengakuan tersangka dan sudah dirilis dibeberapa koran lokal dinilai telah mencoreng intitusi Komisi B DPRD Karawang. Pasalnya, dasar pernyataan tersebut hanya dinilai sebuah opini tanpa ada bukti hukum. Kalau pun ada, tegas H Ali, silakan orang yang bersangutan diproses secara hukum. Sehingga, lanjut H Ali, apa yang dilakukan sekarang dengan mengembar gemborkan steatment di media massa hanya sebatas omong kosong tanpa ada relevansinya dengan penuntasan perkara PDAM.
"Kalau memang ada yang terlibat, silakan Kejaksaan panggil dan lakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur. Tidak elegan kalau hanya mengumbar opini ditengah-tengah publlik," timpalnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Karawang, Oland Sibarani menyatakan jika ada aliran dana PDAM yang diterima oleh oknum wartawan maka dibukakan saja. “Saya siap memberi sanksi jika oknum wartawan itu ada di PWI,” tandasnya.
Oleh sebab itu, kata Oland, kuasa hukum AWI harus terbuka memberitahu aliran dana itu. Bahkan PWI Karawang siap memfasilitasi untuk menangkap oknum wartawan tersebut. “Kita tidak ingin profesi wartawan malah jadi buruk nantinya,” katanya.
KARAWANG-Istri Bupati Karawang, Hj. Nurlatifah ‘ngamuk’ disebut telah menerima aliran dana PDAM Tirta Tarum dari tersangka Agung Wisnu
BERITA TERKAIT
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan